PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 4
(1) Pimpinan tertinggi unit organisasi pada Penyedia Energi,
Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menunjuk Manajer Energi dan membentuk tim Manajemen Energi.
(2) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen Energi dan berkedudukan sebagai ketua tim Manajemen Energi.
(3) Manajer Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus memiliki Sertifikat Kompetensi.
(4) Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas perwakilan setiap fungsi yang melakukan pemanfaatan Sumber Energi dan/atau Energi dan fungsi lain yang terkait dalam organisasi.
