PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 3
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:
- penunjukan Manajer Energi;
- penyusunan program Efisiensi Energi;
- pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
- pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
Paragraf 2 Penunjukan Manajer Energi
