PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 2
(1) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi
dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(2) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh:
- Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
(3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan oleh:
- Penyedia Energi yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun;
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun; dan
- Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun.
(4) Manajemen Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah selaku Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kegiatan Manajemen Energi
Paragraf 1 Umum
