PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 5
Tim Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas:
- menyiapkan kebijakan Energi;
- menyusun rencana Manajemen Energi;
- melaksanakan rencana Manajemen Energi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi; dan
- meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan.
