PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 36
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Manajemen
Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Pasal 32 dilaksanakan oleh pejabat pengawas
pelaksanaan Konservasi Energi.
(2) Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
