Pasal 35
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing- masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal LSP yang telah mendapat peringatan tertulis
ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2), Menteri mencabut nama LSP dari daftar
LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik.
(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pencabutan nama LSP
dari daftar LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) LSP belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan.
