PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 34
(1) Pengawasan penerapan sertifikasi Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap LSP yang memiliki lisensi penerbitan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kesesuaian ruang lingkup LSP dengan pelaksanaan sertifikasi Kompetensi;
- kesesuaian asesor Kompetensi LSP untuk melaksanakan uji Kompetensi; dan
- kepatuhan pelaporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi.
(3) Menteri memberikan:
- peringatan tertulis;
- pencabutan dari daftar LSP ruang lingkup Konservasi Energi pada sistem pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- rekomendasi kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk melakukan pengurangan ruang lingkup lisensi yang telah diberikan, terhadap LSP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
