PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 33
(1) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap Penyedia
Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang wajib melaksanakan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Pengawasan pemenuhan kepatuhan pelaksanaan
Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
- pelaksanaan rencana Konservasi Energi dan Efisiensi Energi;
- Kinerja Energi secara berkelanjutan; dan
- laporan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan laporan menteri/pimpinan lembaga terkait dan gubenur kepada Menteri.
