PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 32
(1) Menteri melakukan pengawasan pelaksanaan Manajemen
Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, Pengguna Energi, dan/atau LSP.
(2) Pengawasan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
- pemenuhan kepatuhan pelaksanaan Manajemen Energi; dan
- penerapan sertifikasi Kompetensi terkait pelaksanaan Manajemen Energi.
