PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 31
(1) Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan Manajemen
Energi terhadap Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(2) Pembinaan pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peningkatan kesadaran;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
- riset dan inovasi.
(3) Peningkatan kesadaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a dilakukan melalui bimbingan teknis, penyebarluasan informasi, dan/atau pemberian penghargaan.
(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
- pelatihan Manajer Energi;
- pelatihan Auditor Energi;
- pelatihan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi;
- pelatihan optimasi sistem dan penguasaan teknologi; dan/atau
- fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi.
(5) Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan replikasi penerapan inovasi dan teknologi yang Efisien Energi.
