PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 30
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi yang melaksanakan Manajemen Energi sebagai pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim dapat menerima manfaat melalui mekanisme nilai ekonomi karbon sektor Energi.
(2) Kegiatan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
