Pasal 29
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing- masing 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi,
dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi di media massa.
(3) Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media
massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
