PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 28
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi yang tidak melaksanakan ketentuan
Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 dikenai disinsentif oleh
Menteri.
(2) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- pengumuman di media massa; dan/atau
- rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan.
