PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 27
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan
dalam bentuk:
- insentif fiskal; dan/atau
- insentif nonfiskal.
(2) Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Insentif nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b berupa:
- pemberian pelatihan Konservasi Energi;
- pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/atau
- pelaksanaan Audit Energi.
(4) Selain insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
insentif nonfiskal dapat berupa:
- pendampingan penyusunan dokumen rencana aksi mitigasi perubahan iklim;
- pendampingan pengembangan sistem Manajemen Energi; dan/atau
- pemberian insentif nonfiskal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Disinsentif
