PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 26
(1) Dalam memberikan insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Menteri dapat menunjuk lembaga verifikasi independen untuk melakukan verifikasi laporan Manajemen Energi.
(2) Pelaksana yang melakukan verifikasi laporan Manajemen
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki Sertifikat Kompetensi Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
