Pasal 25
(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada Penyedia
Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi yang berhasil mencapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien selama periode tertentu melalui Manajemen Energi.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan:
- pelaksanaan laporan Manajemen Energi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1); dan
- pemenuhan kriteria keberhasilan Efisiensi Energi dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(3) Kriteria keberhasilan Efisiensi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b terpenuhi jika Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi memiliki Kinerja Energi pada kategori sangat efisien berdasarkan nilai acuan (benchmarking) yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
(4) Dalam hal nilai acuan (benchmarking) sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, kriteria keberhasilan Efisiensi Energi menggunakan nilai acuan peningkatan Kinerja Energi paling sedikit 1% (satu persen) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
(5) Peningkatan Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dibuktikan dengan laporan Manajemen Energi.
