PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 24
(1) LSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sistem pelaporan secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, penyampaian laporan hasil pelaksanaan sertifikasi Kompetensi dilakukan secara manual.
