PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 37
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi atau pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi menyusun laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan.
(2) Laporan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
- waktu dan lokasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan;
- identitas Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi;
- rekomendasi hasil pengawasan; dan
- rencana tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(3) Laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
