Pasal 21
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (4)
diterbitkan oleh LSP melalui pelaksanaan uji Kompetensi.
(2) LSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lisensi
dengan ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(3) Ruang lingkup sertifikasi Kompetensi di bidang
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
- Manajemen Energi;
- Audit Energi; dan/atau
- Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
(4) Untuk memperoleh lisensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), LSP harus mendapatkan dukungan dari Menteri dengan mengajukan surat permohonan dukungan lisensi sesuai dengan format dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Menteri melakukan evaluasi terhadap surat permohonan
dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Menteri menyampaikan surat persetujuan atau surat penolakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
