PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 22
(1) LSP yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional
Sertifikasi Profesi melakukan pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi melalui sistem pendaftaran secara elektronik yang disediakan oleh Kementerian.
(2) Dalam hal sistem pendaftaran secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala, pendaftaran LSP ruang lingkup Konservasi Energi dilakukan secara manual.
