Pasal 20
(1) Pembiayaan yang bersumber dari penyedia usaha jasa
Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dituangkan dalam bentuk kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(2) Pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energy
saving performance contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi.
(3) Pelaksanaan Pengukuran dan Verifikasi (Measurement
and Verification) Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dengan Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
(4) Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification)
Kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh verifikator/analis Pengukuran dan Verifikasi (Measurement and Verification) Kinerja Energi yang memiliki Sertifikat Kompetensi.
