PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 19
(1) Untuk melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi dapat menggunakan pembiayaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- penyedia usaha jasa Konservasi Energi;
- industri jasa keuangan; dan/atau
- pelaku usaha lain.
(3) Untuk mendapatkan pembiayaan yang berasal dari
sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi menyampaikan:
- rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilengkapi dengan studi kelayakan keuangan; atau
- dokumen hasil Audit Energi berstandar investasi (investment grade energy audit) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
