PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 18
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.
Pembiayaan pelaksanaan Manajemen Energi disediakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi.