Pasal 17
(1) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi wajib melaporkan pelaksanaan Manajemen Energi kepada Menteri secara berkala setiap tahun paling lambat tanggal 30 Juni pada tahun berikutnya.
(2) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui sistem pelaporan Manajemen Energi yang disediakan oleh Kementerian.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Manajemen Energi secara
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaporan Manajemen Energi dilakukan secara manual.
(4) Laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau
Pengguna Energi yang telah menyampaikan laporan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh bukti pelaporan Manajemen Energi.
