PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 16
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi melaksanakan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Audit Energi selesai dilaksanakan.
Bagian Ketiga Laporan Manajemen Energi
