PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 15
(1) Rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 berupa rekomendasi:
- Penghematan Energi yang layak secara teknis; dan
- Penghematan Energi yang layak secara biaya.
(2) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rekomendasi yang memiliki risiko rendah pada saat diterapkan.
(3) Rekomendasi Penghematan Energi yang layak secara
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- rekomendasi Penghematan Energi tanpa biaya, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang tidak membutuhkan biaya investasi dalam mengimplementasikannya;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya rendah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi kurang dari 2 (dua) tahun;
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya menengah, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun; dan/atau
- rekomendasi Penghematan Energi berbiaya tinggi, merupakan rekomendasi kegiatan yang menghasilkan Penghematan Energi yang membutuhkan waktu pengembalian biaya investasi lebih dari 4 (empat) tahun.
Paragraf 5 Pelaksanaan Rekomendasi Hasil Audit Energi
