PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 12
(1) Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh tim Manajemen Energi.
(2) Penyusunan program Efisiensi Energi paling sedikit
memuat informasi mengenai:
- rencana yang akan dilakukan;
- jenis dan konsumsi Energi;
- penggunaan peralatan hemat Energi;
- langkah Efisiensi Energi;
- jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
- Kinerja Energi.
Paragraf 4 Pelaksanaan Audit Energi secara Berkala
