PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan oleh Auditor Energi internal dan/atau Auditor Energi eksternal yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi.
(2) Dalam melaksanakan Audit Energi secara berkala
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi mengutamakan penugasan kepada Auditor Energi internal.
(3) Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(4) Audit Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan paling sedikit terhadap 1 (satu) peralatan SEU.
