PERMENESDM
MANAJEMEN ENERGI
Pasal 11
Peningkatan Kinerja Energi secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi kegiatan peningkatan kesesuaian, kecukupan, dan efektivitas Manajemen Energi.
Paragraf 3 Penyusunan Program Efisiensi Energi
