PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 6
(1) Pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengajukan permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) Permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. kelengkapan administrasi yang paling sedikit berisi:
- nama perusahaan Gas Bumi;
- kategorisasi industri;
- kelayakan keekonomian industri; dan
- nilai tambah yang dapat diberikan oleh pengguna Gas Bumi; b. laporan tahunan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik; dan c. dokumen perjanjian jual beli Gas Bumi yang berlaku. (3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian menyampaikan Rekomendasi kepada Menteri setelah melakukan evaluasi secara administrasi, teknis, dan keekonomian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
