PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 7
(1) Berdasarkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri menugaskan Direktur Jenderal, Kepala SKK Migas, Kepala BPMA, dan/atau Kepala Badan Pengatur untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Harga Gas Bumi Tertentu. (2) Dalam hal berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan penyesuaian terhadap
perhitungan penerimaan negara, Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapatkan persetujuan perhitungan penyesuaian penerimaan negara.
