PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 5
(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dan tarif penyaluran Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Dalam MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan Harga Gas Bumi dari SKK Migas atau BPMA
dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran Gas Bumi dari Badan Pengatur.
