PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 4
(1) Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku untuk pengguna Gas Bumi yang membeli Gas Bumi di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga lebih tinggi dari US$ 6/MMBTU. (2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyesuaian: a. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor; dan/atau b. tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction), pemampatan (kompresi), pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi, pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas, penyimpanan (storage), regasifikasi, dan/atau niaga serta margin yang wajar.
