PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 3
(1) Menteri MENETAPKAN Harga Gas Bumi Tertentu di titik serah pengguna Gas Bumi (plant gate) dengan harga US$ 6/MMBTU. (2) Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas: a. industri pupuk; b. industri petrokimia; c. industri oleochemical; d. industri baja; e. industri keramik; f. industri kaca; dan g. industri sarung tangan karet.
(3) Perubahan pengguna Gas Bumi yang dapat dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
