PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 13
(1) Badan usaha yang menyalurkan Gas Bumi kepada pengguna Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan insentif secara proporsional. (2) Menteri MENETAPKAN insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya.
