PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 12
(1) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. (2) Penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 merupakan pengurangan dari penerimaan bagian negara yang diperhitungkan melalui bagi hasil sesuai Kontrak Kerja Sama suatu Wilayah Kerja pada tahun berjalan. (3) Besaran pengurangan dari penerimaan bagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar penerimaan bagian negara pada tahun berjalan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bagi hasil untuk penyesuaian Harga Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Petunjuk Teknis SKK Migas atau BPMA sesuai dengan kewenangannya.
