PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 11
(1) Menteri dapat melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu setiap tahun atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. (2) Dalam melakukan evaluasi penetapan Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Koordinasi yang paling sedikit beranggotakan wakil dari kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi pemerintahan di bidang perekonomian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
