PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 10
(1) Badan Pengatur mengoordinasikan dan MENETAPKAN penyesuaian besaran tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa. (2) Penyelesaian Surat Keputusan, Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi, dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait tarif pengangkutan Gas Bumi wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan.
