PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGGUNA DAN HARGA GAS BUMI...
Pasal 9
(1) SKK Migas atau BPMA sesuai kewenangannya mengoordinasikan penyesuaian Harga Gas Bumi Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Kontraktor. (2) Penyelesaian Perjanjian Jual Beli Gas Bumi dan/atau dokumen administrasi lainnya terkait Harga Gas Bumi Tertentu wajib diselesaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diterbitkan.
