PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
(1) Penyesuaian bagi hasil yang diakibatkan komponen progresif harga Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a, dilaksanakan setiap bulan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh SKK Migas. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perhitungan harga minyak mentah INDONESIA bulanan.
