Pasal 3
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Kontrak Bagi Hasil Gross Split wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu: a. penerimaan negara; b. Wilayah Kerja dan pengembaliannya; c. kewajiban pengeluaran dana; d. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi; e. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak; f. penyelesaian perselisihan; g. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; h. berakhirnya kontrak; i. kewajiban pasca operasi pertambangan; j. keselamatan dan kesehatan kerja; k. pengelolaan lingkungan hidup; l. pengalihan hak dan kewajiban; m. pelaporan yang diperlukan; n. rencana pengembangan lapangan; o. pengutamaan penggunaan tenaga kerja INDONESIA; p. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; dan q. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak- hak masyarakat adat.
