PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2017 tentang KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KONTRAK BAGI HASIL GROSS SPLIT
(1) Menteri MENETAPKAN bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Bagi Hasil Gross Split. (2) Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan: a. kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan Pemerintah sampai pada titik penyerahan; b. pengendalian manajemen operasi berada pada SKK Migas; dan c. modal dan risiko seluruhnya ditanggung Kontraktor.
