Pasal 9
(1) Produk untuk contoh uji dalam rangka sertifikasi SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus dibuktikan dengan:
a. perizinan berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik; b. surat penugasan petugas pengambil contoh (PPC) dari Direktorat Jenderal dan/atau Lembaga Sertifikasi Produk; dan c. berita acara pengambilan contoh uji dan label contoh uji beserta identitas Lembaga Sertifikasi Produk. (2) Berita acara pengambilan contoh uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Label contoh uji beserta identitas Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
