Pasal 10
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standardisasi di bidang ketenagalistrikan dan pemenuhan pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. sosialisasi, dialog, dan/atau focus group discussion; b. pendidikan dan pelatihan teknis; c. pembantuan dalam penyelesaian hambatan atas pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan; dan/atau d. pemantauan dan evaluasi atas pemberlakuan wajib SNI di bidang ketenagalistrikan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas pemenuhan ketentuan pemberlakuan wajib SNI pada sistem instalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik.
(4) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal dapat melakukan uji petik terhadap sebagian atau seluruh sistem intalasi tenaga listrik, produk Peralatan Tenaga Listrik, dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik. (5) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan secara mandiri atau bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau pihak lain.
