PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKANDAN...
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; dan b. proses Sertifikasi Produk dapat mengacu pada SNI yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
