PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKANDAN...
Pasal 12
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji Peralatan dan Pemanfaat Tenaga Listrik yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar di ASEAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 17); dan b. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional INDONESIA di Bidang Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 153), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
