PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKANDAN...
Pasal 8
(1) Permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilengkapi dengan dokumen berupa: a. nomor induk berusaha (NIB); b. data spesifikasi barang yang meliputi jenis, tipe, dan jumlah; c. foto berwarna wujud fisik produk paling sedikit dari 4 (empat) sisi yaitu depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan; dan d. surat pernyataan tanggung jawab penggunaan barang dan/atau peredaran produk sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan sebagaimana dimaksud dalam:
a. Pasal 6 huruf b dilengkapi dengan:
- Sertifikat Produk dan/atau sertifikat/laporan pengujian produk yang mencantumkan acuan SNI, standar international electrotechnical commission (IEC), atau standar internasional yang diacu oleh SNI; atau
- data sheet produk; b. Pasal 6 huruf c dilengkapi dengan surat rekomendasi dari lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas menyelenggarakan penanggulangan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Pasal 6 huruf d dilengkapi dengan dengan penetapan pemberian fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan d. Pasal 6 huruf f dan huruf g dilengkapi dengan penetapan pemberian fasilitas impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan pengecualian kewajiban pemenuhan SNI paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
