PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKANDAN...
Pasal 3
Kewajiban pemenuhan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik yang: a. diproduksi di dalam negeri; b. diproduksi di negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN); atau c. berasal dari impor sesuai dengan nomor kode pengklasifikasian produk perdagangan atau harmonized system (HS).
