PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang STANDARDISASI DI BIDANG KETENAGALISTRIKANDAN...
Pasal 2
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan.
(2) Standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SNI untuk: a. sistem instalasi tenaga listrik; b. produk Peralatan Tenaga Listrik; dan c. produk Pemanfaat Tenaga Listrik. (3) SNI yang diberlakukan sebagai standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Setiap sistem instalasi tenaga listrik atau jenis produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik wajib memenuhi SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau edisi terbaru.
