Pasal 4
(1) Kewajiban pemenuhan SNI untuk: a. sistem instalasi tenaga listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akreditasi dan sertifikasi di bidang ketenagalistrikan; dan b. produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik dilaksanakan melalui pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan. (2) Pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan
setelah mendapatkan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan. (3) Surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan melalui registrasi Sertifikat Produk. (4) Sertifikat Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah kegiatan sertifikasi produk Peralatan Tenaga Listrik dan produk Pemanfaat Tenaga Listrik terpenuhi yang dilaksanakan sesuai skema penilaian kesesuaian yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Bentuk dan ukuran Tanda SNI dan/atau Tanda Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
